JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan tiga Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk para pekerja khususnya dalam menghadapi persaigan kerja.
Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona di Jakarta, standar kompetensi itu ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yaitu Kep. 326 tahun 2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang penetapan SKKNI Bidang "Funding & Services", Kep. 327 tahun 2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang penetapan SKKNI Bidang "Operation" dan Kep. 343 tahun 2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang penetapan SKKNI bidang kredit.
Wahab meminta seluruh pihak terkait untuk membuat perencanaan dan menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, antara lain dengan pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut.
Dengan adanya standar kompetensi maka akan memudahkan bagi lembaga diklat dan lembaga sertifikasi dalam meningkatkan kualitas SDM dimana standar kompetensi akan menjadi acuan dalam pengembangan program dan kurikulum diklat.
Sedangkan bagi lembaga sertifikasi akan menjadi acuan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi untuk menjamin bahwa tenaga kerja perbankan memenuhi kompetensi dan kualifikasi.
Indonesia telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masing-masing sektor sebanyak 84 instansi antara lain LSP Otomotif; LSP Telematika; LSP Logam Mesin; LSP Sekuriti; LSP Pariwisata; LSP Geomatika; LSP Kecantikan; LSP Kehutanan; LSP Kelautan dan Perikanan serta LSP Hotel dan Restoran.
Sedangkan yang telah tersusun saat ini sebanyak 252 SKKNI dari sembilan sektor yaitu Sektor Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Kehutanan (37 SKKNI), Sektor Listrik, Pertambangan dan Energi (21 SKKNI), Sektor Industri Manufaktur (30 SKKNI), Sektor Perhubungan dan Telekomunikasi (10 SKKNI), Sektor Kebudayaan, Pariwisata dan Seni (26 SKKNI).
Selain itu juga ada Sektor Kesehatan (3 SKKNI), Sektor Keuangan dan Perbankan (13 SKKNI), Sektor Konstruksi (47 SKKNI) serta Sektor Jasa, Konsultansi dan Pertambangan (47 SKKNI).
0 comments:
Post a Comment