Kementerian Perindustrian menyiapkan anggaran sebesar Rp6,4 miliar untuk membantu pembiayaan bagi IKM dalam sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan standarisasi industri.
Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Euis Saedah menjelaskan, biaya yang dikeluarkan dari Kemenperin untuk standardisasi industri sebesar Rp5,4 miliar, anggaran yang disediakan untuk sertifikasi SKKNI hanya Rp1 miliar. Jadi total anggaran yang dikeluarkan Kemenperin untuk membantu sektor IKM perihal standardisasi produk maupun sertifikasi kompetensi tenaga kerja Indonesia pada tahun ini sebesar Rp6,4 miliar.
“Biaya untuk label halal, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), pendaftaran Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi kompetensi diambil dari anggaran itu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (10/4/).
Euis juga mengatakan, ada empat jenis keahlian dari tenaga kerja yang bakal mendapatkan sertifikasi kompetensi yakni keahlian membatik, keahlian membikin kemasan makanan, keahlian membuat tenun dan bordir.
0 comments:
Post a Comment