Sertifikasi Guru (Pengertian, Tujuan, Manfaat dan Dasar Hukum)

Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan jaman maka guru harus memiliki kualitas SDM yang lebih baik maka lahirlah regulasi yang disebut sertifikasi guru, sebuah ukuran dimana guru sudah dinyatakan sebagai pendidik yang kompeten dan profesional. Di era sekarang, Guru dituntut untuk memiliki standar kompetensi mengajar yang oleh pemerintah diprogramkan dalam bentuk Sertifikasi Guru. 

Sertifikasi guru adalah proses peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional. 

Selama ini kita memandang guru sebagai profesi yang mulia namun pada aspek peningkatan SDM dan ekonomi masih kalah dengan Pengacara, Notaris, Dokter, Bankir, Akuntan, Atlet dan lainnya. Kenapa demikian? Padahal peran guru sangat vital bagi masa depan generasi dan bangsa, kenapa dalam hal fasilitas peningkatan mutu selalu kalah dengan profesi lainnya? Apalagi pada aspek ekonomi masih kalah jauh dari profesi-profesi yang disebutkan di atas. Maka tak heran bila guru harus sibuk dengan pekerjaan sampingan lainnya, itupun masih kena kritik lagi. Guru kadang berada dalam posisi yang dilematis.

Inilah pentingnya sertifikasi guru, selain mendapatkan peningkatan ilmu dan metode pengajaran juga guru yang ikut sertifikasi juga mendapatkan fasilitas dan penghasilan / tunjangan yang lebih baik. Kalau masih sama saja dengan sebelumnya berarti Dinas terkait tidak transparan. 

Adapun Tujuan dari Sertifikasi Guru adalah: 
  1. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 
  2. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan 
  3. meningkatkan martabat guru 
  4. meningkatkan profesionalitas guru 

Adapun Manfaat Sertifikasi Guru adalah: 
  1. melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. 
  2. melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional meningkatkan kesejahteraan guru 

SERTIFIKASI GURU memiliki dasar hukum yang kuat dan senafas dengan amanat Undang-Undang. Dasar utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. 

Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007. Jadi, untuk bisa mengikuti uji sertifikasi dan bisa lolos itu tidak mudah. Ada banyak tahapan dan prosedur yang wajib diikuti dengan serius. Sebab bila sudah lulus sertifikasi maka guru akan mendapatkan kompensasi keilmuan, pengakuan serta peningkatan tunjangan, dengan kata lain: kesejahteraan meningkat dan ilmu pengetahuan bertambah. Hanya saja pihak penyelenggara sertifikasi guru tidak boleh menyalahgunakan proses ini baik dalam menentukan peserta maupun dalam distribusi fasilitas yang menjadi hak guru yang lolos uji kompetensi tersebut. Demikian sekilas tentang sertifikasi guru. Sukses Selalu untuk Para Pendidik di Indonesia....
Share on Google Plus

About Admin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment