Upaya Pengembagan SDM tenaga kerja Indonesia sudah tidak bisa ditunda lagi, mengingat akan segera diberlakukannya secara penuh perdagangan bebas Asean Economy Community (AEC) pada tahun 2015, juga perdagangan bebas diwilayah asia (AFTA) serta menyongsong era perdagangan bebas dunia. Dimana bukan saja arus perdagangan bebas dalam bentuk barang, namun juga perdagangan bebas tenaga kerja yang memungkinkan SDM asing memasuki lapangan kerja diwilayah Indonesia dari tingkat manajerial hingga tingkat teknisi atau operator. Ancaman tenaga kerja asing ini berpotensi mengancam lapangan kerja Indonesia jika sumberdaya manusia Indoneisa tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk bersaing dengan sumberdaya asing. Melalui SKKNI ini lah, salah satu upaya pengembangan SDM indonesia, terutama SDM tenaga kerja agar secara sistematis dapat meningkatkan kompetensi SDM tenaga kerja sekaligus sebagai benteng pertahanan dari berbagai ancaman SDM tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia.
Kegatan Sosialiasasi SKKNI ini berjalan dengan baik dengan berbagai diskusi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pemberlakuan SKKNI ini secara konsep memang sangat strategis, terutama dalam pembuatan Modul pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan kompetensi SDM tenaga kerja yang dibutuhkan Industri. Namun implementasi di lapangan yaitu pada bagian sertifikasi kompetensi, yaitu setelah siswa memperoleh sertifikat, dilapangan kerja seringkali kuranng memiliki nilai tambah dibanding yang tidak memiliki sertifikat. Dalam hal ini sebagai instansi pengguna, merasa bingung dan ragu mengenai tingkat manfaat dari program sertifikasi kompetensi yang selama ini berjalan. Diharapkan jika memang program SKKNI ini secara konsep memang bagus, para fihak pemangku kepentingan akan dpat menerima manfaat ketika program ini dapat disinergikan.
Kegatan Sosialiasasi SKKNI ini berjalan dengan baik dengan berbagai diskusi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pemberlakuan SKKNI ini secara konsep memang sangat strategis, terutama dalam pembuatan Modul pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan kompetensi SDM tenaga kerja yang dibutuhkan Industri. Namun implementasi di lapangan yaitu pada bagian sertifikasi kompetensi, yaitu setelah siswa memperoleh sertifikat, dilapangan kerja seringkali kuranng memiliki nilai tambah dibanding yang tidak memiliki sertifikat. Dalam hal ini sebagai instansi pengguna, merasa bingung dan ragu mengenai tingkat manfaat dari program sertifikasi kompetensi yang selama ini berjalan. Diharapkan jika memang program SKKNI ini secara konsep memang bagus, para fihak pemangku kepentingan akan dpat menerima manfaat ketika program ini dapat disinergikan.
0 comments:
Post a Comment