Salah satu syarat menjadi guru profesional harus memiliki sertifikat pendidik. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sertifikat guru telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai tahun 2014 melalui beberapa pola.
Mulai tahun 2015, pemberian sertifikat pendidik dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG bagi lulusan S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan yang belum menjadi guru dilaksanakan selama satu tahun atau 2 semester untuk menempuh beban belajar 36 SKS.
Sedangkan untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikat guru melalui PPGj tersebut menggunakan pola PPG dengan beberapa penyesuaian dengan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan.
Penyesuaian PPGJ tahun 2015 yang dimaksud yaitu rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan LPTK dimampatkan hingga 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian akhir di laksanakan di sekolah.
Berdasarkan data guru pada sistem Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPPTK) masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi guru
0 comments:
Post a Comment