- Dosen Tetap : Dosen PNS Dpk pada PTS atau Dosen Tetap Yayasan (bukan PNS Departemen baik Depdiknas maupun Non Depdiknas);
- Memiliki Nomor Induk Regitrasi Dosen Nasional (NIDN);
- Dosen yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di PTS dimana ia bekerja sebagai Dosen PNS DPK /Dosen Tetap Yayasan;
- Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor;
- Memilki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya lulus S2, dibuktikan dengan Ijazah yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (asli/cap basah);
- Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit 12 SKS pada setiap semester di PTS dimana ia bekerja sebagai Dosen PNS DPK /Dosen Tetap Yayasan;
- Dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/ setara dapat mengikuti sertifikasi apabila:
- Mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman masa kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala dengan golongan IV/c (Dosen PNS Dpk).
- Memiliki kriteria butir 1 dan 5 diatas
- PTS pengusul serdos harus memperhatikan rasio dosen:mahasiswa untuk bidang IPA 1:20 (toleransi s/d 1:30) dan bidang IPS 1:30 (toleransi s/d 1:45).
- Dosen yang diusulkan tidak sedang melaksanakan Tugas Belajar;
- Batas usia tidak melebihi 64 tahun;
- Tidak sedang diusulkan untuk mendapatkan jabatan akademik Guru Besar (Profesor);
- Tidak sedang menjalani hukuman administrasi tingkat sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Prosedur pemilihan peserta Sertifikasi Dosen dapat dibaca pada Buku Panduan Sertifikasi Dosen I, II, dan III yang dapat diunduh di www.dikti.go.id.
0 comments:
Post a Comment